Pengertian Asuransi : Fungsi, Tujuan serta Jenis-Jenis Asuransi

Apa sih asuransi itu senarnya, asuransi berasal dari bahasa inggris yaitu insurance berart jaminan atau perlindungan, yaitu jaminan yang baik yang sifatnya darurat dari perusahaan asuransi atau lembaga asuransi untuk siap sedia siaga terhadap segala sesuatu atau resiko di masa yang akan datang.

Pengertian asuransi :

Definisi Asuransi : Tujuan, Fungsi serta Jenis Asuransi
Asuransi menurut kamus bahasa indonesia yaitu pertanggung jawaban atau perjanjian antara kedua belah pihak, dimana ke satu berkewajibn membayr iuran dan fohak yang lain berkewajiban memberikan jminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang di buat oleh kedua belah pihak. Berarti ada perjanjian sebelumnya antara mereka terhadap resiko pihak kedua.

Dikarenakan fihak ke dua telah memberikan bayaran premi asuransi mak pihak kedua bisa claim atas dasar resiko yang diderita atau dialami yang dikarenakan kejadian tanpa sebab atua bukan karena kesalahan yang dibuat-buat (tidak di sengaja) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan atau syarat-syarat asuransi yang anda percaya dan dinilai baik.

Asurasi berdasarkan kitab undang-undang hukim dagang (KUHD) pasal 26 :

Bahwa pengertian asuransi dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertangging dengan menerima suatu premi untuk pergantian kepadanga karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya kaarena suatu pristiwa tertentu.

Definisi asuransi menurut para ahli atau kompeten dibidangnya :

- Emmy pangaribuan

Menurutnya pengertian asuransi adalah merupakan suatu perjanjian dimana pwnanggung dengan menikmati suatu premi, mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan didi dari kerugian karena krhilangn, kerugian, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan akan dapag siderita olehnya karena auatu kejadian yang belum pasti.

- Abbas Salim
Berdasarkan Abbas Salim bahwa pengertian asuransi adalah suatu kemauan dalam menetapkan kerugian-kerugian kecil atau sedikit yang sudah paati sebagai pengganti atau substitusi kerugian-kerugian besar yang belum pasti terjadi dimasa mendatang. Sehingga dapat sisimpulkan orang bersedia membayar keeugian yang ssdikit untuk masa swkaran agar mwnghadapi kerugian-keerugian besar dengan baik.

- Subekti

Pengertian asuransi menurut Subekti, bahwa asuransi adalb suatu perjanjian yang termasuk dalam jenis perjanjin untung-untungan dimana perjanjin ini dengan sengaja didasadkan atas kejadian yang belum tentu terjadi dikemudian hari, kejadian mana yang akan menentukan ruginya salah satu  pihak.


Adapun jenis-jenis asuransi :

Jenis-jenis asuransi
1. Asuransi kesehatan

Jenis asuransi yang memberikan jaminan dan perlindungan kesehatan yang diakibatkan penyakit atau kecelakaan.

2. Asuransi Jiwa

Jenis asuransi ini fihak asuransi akan memberikan jaminan dan pertanggungan terhadap fihak yng menyetor premi asuransi yang disebabkan kemtian.

3. Asuransi kendaraan (insurance car)

Macam asuransi yang memberikan jaminan atas resiko kendaraan karena faktor resiko kecelakaan atau kehilangan kendaraan yang tidak disengaja oleh fihak yang membayar iuran asuransi baik motor maupun mobil.

4. Asuransi pendidikan

Asuransi yang memberikan tanggungan atau jaminan pendidikan kepada anggota asuransi pendidikan.

5. Asuransi perjalanan atau travel

Asuransi yang memberikan perlindungan serta jaminan kepada pihak yang mengadakan perjalanan baik individu maupun lembga atau perusahaan travel atau perjalanan. 

6. Asuransi investasi

Jenis asuransi memberikan jaminan kepada pihak yang memberi setoran premi asuransi dikarenakan resiko dari investasi.

7. Asuransi finance

Asuransi yang memberikan perlindungan dan jminan keuangan kepada anggota perusahaan asuransi finance karena resiko finance atau keuangan.

8. Asuransi rumah atau property

Asuransi yang memberikan tanggungan atas dasar kerugian rumah atau property seperti kebakaran, dsb.

9. Asuransi bisnis

Asuransi yang memberikan jaminan perlindungam kepada pelaku bisnis atas dasar kerugian, kebangkrutan bisnis, dll.

Itulah sekelumit jenis asuransi, sebenarnya masih banyak lagi jenis-jenis asuransi seperti asuransi nelayan, dll.

Baca juga : Definisi, Arah, Keuntungan, fungsi serta macam-macam investasi

Tujuan asuransi itu sendiri :
Tujuan AsuransiTujuan Asuransi
1. Sebagai ganti rugi atas kehilangan karena sebab-sebab tertentu dengan premi asuransi yang ditabung nasabah lewat premi asuransi yang dia percayakan.
2. Digunakan pihak Bank untuk memberikan kredit kepada seseorang atau badan usaha maupun lembaga karena Bank membutuhkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dipinjam oleh nasabah.
2. Unguk menutup kehilangan atau kerugian biaya jika seseorang atau badan usaha tidak bekerja atau tidak aktic (berfungsi) lagi.Sebagai dasar efisiensi untuk sebuah perusahaan atau lembaga karena bisa mengurangi biaaya seperti pengawasan, pengamanan serta perlindungan yang menyita biaya dan waktu.
3. Biaga premi asuransi akan dikembalikan kepada nasabah karena menjadi tabungan yang dapat diambil untuk asuransi jiwa.
4. Sebagai pengalihan resiko yang ada pada fihak lain kepada pihak asuransi.
5. Jaminan  bagi suatu fihak untuk mendapagkan perlundanvan juga jaminan atas semua resiko yang sitanggung asuransi.

Baca juga Perbedaan asuransi syariah dan konvensional, mau memilih mana

Fungsi Asuransi :
Fungsi Asuransi
1. Sebagai penghimpun dana

Perusahaan asuransi mempunyai peran sebagai penghimpun dana dari orang-orang  (masyarakat) dan dar iti akan diinvestasikan ke semua bidang usaha agar leh produktif bagi mereka yang membutuhkan.

2. Membantu Para pembisnis untuk fokus pada usaha

Berbagai bisnis sudah sudah pasti terdapat resiko, merupakan hal penting setiap pengusaha untuk mwngazuransikan bisnis untuk mengatasi rasa cemas di suatu mendayang atas resiko usaha yang dikhawatirkannya. Sehingga para pengusaha akan lebih fokus dan produktif dalam hal mengembangkan usaha dan bisnisnya itu.

3. Menyalurkan resiko kerugian
Potensi kerugian dapat disalurkan kepada fihak yang lain, artinya penyeforan premi asuransi berbanding lurus denvan resiko yang dialihkan ke perusahaan asuransi.

3. Meminimalisir resiko

Berbagai perusahaan asuransi akan membedikan wwjangan kepada anggota atau nasabah mengenai resiko yang mungkin akan dihadapinya sehingga nasabah asuransi dapag mencegah serta mengirangi adanya potensi resiko.

Demikia