Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan Dan Harus Diteruskan Hingga Berbuka
Banyak hal yang dilakukan saat puasa juga tentunya tidak membatalkan puasa ramadhan itu sendiri.
Maka dari itu penting bagi setiap orang yang beriman agar mempertahakan puasanya agar tidak batal hingga waktu maghrib (terbenam matahari) terutama jika melakukan hal yang tidak dianggap membatalkan puasa.
Berikut hal yang tidak menjadi pembatal saat melaksanakan kewajiban shaum pada bulan ramadhan dan harus tetap meneruskan shaum sampai terbenam matahari (maghrib).
Makan dan minum tidak disengaja
Melakukan kegiatan mengisi perut pada bulan ramadhan saat lupa tentunya tidak membatalkan puasanya. Yang batal ketika anda melakukan makan maupun minum dengan disengaja dan harus memuntahkannya kembali jika sadar anda sedang berpuasa dan meneruskan puasa tersebut.
Dan telah menceritakan kepadaku Amru Bin Muhammad Naqid, telah menceritakan kepada kami Ismail bin Ibrahim dari Hisyam Al Qurdusi dari Muhammad Bin Sirin dari Abu Hurairah RA, Ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapa yang makan dan minum karena lupa sedangkan ia puasa maka hendaklah diteruskannya puasanya itu karwna Allah telah memberinya makan dan minum. (H. R. Muslim)
Menurut riwayat Hakim :" Barangsiapa yang berbuka pada saat puasa Ramadhan karena lupa maka tidak ada qodo dan kafarat baginya. Hadits Shahih.
Muntah dengan tidak disengaja
Muntah dengan tanpa sengaja maka shaum ramadhan kita harus di teruskan yang membatalkan adalah saat muntah dengan di sengaja.
Dari Abu Hurairah Raddhiayallahu'anhu bahwa Rasulullah bersabda : Barangsiapa yang terpaksa muntah maka tidak ada qodho baginya dan barangsiapa sengaja muntah maka eajib qodo atasnya. Riwayat Imam. Dinilai cacag oleh Ahmad dan dinilai kuat oleh Daraquthni.
Hal yang membatalkan puasa
Puasa bagi yang junub
Bagi yang sedang junub, sahur lantas melakukan mandi besar setelah memasuki atau melewati waktu subuh maka puasanya tetap sah. Asalkan melakukan hubungan badan pada malam harinya.
Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya telah mengabarkan kepada kami ibnu wahb, telah mengatkan Yunus Ibnu Syihab dari Urwah bin Zubair dan Abu Bakrbin Abdurahman bahwa Aisyah istri Nabi SAW telah berkata "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mendapatai fajar dibulan Ramadhan (kesiangan) padahal beliau sedang keadaan junub karena jima lalu beliau mandi dan berpuasa. (H. R. Muslim)
Mimpi ketika berpuasa
Mimpi basah ketika saat melaksanakan ibadah saum tentunya tidak menjadi pembatal shaum maka puasanya harus tetap diteruskan sampai maghrib dan tentunya tidak ada qada jika demikian.
Demikian hal-hal yang tidak membatalkan puasa ramadhan dari omevan semoga bermanfaat.
Maka dari itu penting bagi setiap orang yang beriman agar mempertahakan puasanya agar tidak batal hingga waktu maghrib (terbenam matahari) terutama jika melakukan hal yang tidak dianggap membatalkan puasa.
Hal yang tidak membatalkan puasa ramadhan
Makan dan minum tidak disengaja
Melakukan kegiatan mengisi perut pada bulan ramadhan saat lupa tentunya tidak membatalkan puasanya. Yang batal ketika anda melakukan makan maupun minum dengan disengaja dan harus memuntahkannya kembali jika sadar anda sedang berpuasa dan meneruskan puasa tersebut.
Dan telah menceritakan kepadaku Amru Bin Muhammad Naqid, telah menceritakan kepada kami Ismail bin Ibrahim dari Hisyam Al Qurdusi dari Muhammad Bin Sirin dari Abu Hurairah RA, Ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapa yang makan dan minum karena lupa sedangkan ia puasa maka hendaklah diteruskannya puasanya itu karwna Allah telah memberinya makan dan minum. (H. R. Muslim)
Menurut riwayat Hakim :" Barangsiapa yang berbuka pada saat puasa Ramadhan karena lupa maka tidak ada qodo dan kafarat baginya. Hadits Shahih.
Muntah dengan tidak disengaja
Muntah dengan tanpa sengaja maka shaum ramadhan kita harus di teruskan yang membatalkan adalah saat muntah dengan di sengaja.
Dari Abu Hurairah Raddhiayallahu'anhu bahwa Rasulullah bersabda : Barangsiapa yang terpaksa muntah maka tidak ada qodho baginya dan barangsiapa sengaja muntah maka eajib qodo atasnya. Riwayat Imam. Dinilai cacag oleh Ahmad dan dinilai kuat oleh Daraquthni.
Hal yang membatalkan puasa
Puasa bagi yang junub
Bagi yang sedang junub, sahur lantas melakukan mandi besar setelah memasuki atau melewati waktu subuh maka puasanya tetap sah. Asalkan melakukan hubungan badan pada malam harinya.
Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya telah mengabarkan kepada kami ibnu wahb, telah mengatkan Yunus Ibnu Syihab dari Urwah bin Zubair dan Abu Bakrbin Abdurahman bahwa Aisyah istri Nabi SAW telah berkata "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mendapatai fajar dibulan Ramadhan (kesiangan) padahal beliau sedang keadaan junub karena jima lalu beliau mandi dan berpuasa. (H. R. Muslim)
Mimpi ketika berpuasa
Mimpi basah ketika saat melaksanakan ibadah saum tentunya tidak menjadi pembatal shaum maka puasanya harus tetap diteruskan sampai maghrib dan tentunya tidak ada qada jika demikian.
Demikian hal-hal yang tidak membatalkan puasa ramadhan dari omevan semoga bermanfaat.